Aksi Mogok Sopir Truk Tangki BBM Tidak Ganggu Mudik

Jakarta-Detakpos- Kementerian ESDM mengklaim aksi mogok sopir truk tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM) tidak mengganggu arus mudik lebaran,  karena jumlahnya kecil dan bisa diatasi.Demikian dinyatakan Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid di Jakarta, Sabtu (23/6/2017), menanggapi  aksi mogok sopir truk tangki BBM.

Sebelumnya awak mobil tangki Pertamina memutuskan memperpanjang aksi pemogokan hingga 10 hari. Dalam surat yang dilayangkan, pemberitahuan pemogokan dari sebelumnya berakhir pada 26 Juni diperpanjang menjadi 6 Juli 2017.

Untuk diketahui, mogok mengantarkan BBM pada arus balik ini dipicu sikap Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin yang tidak bergeming pada pemogokan sebelum lebaran. Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyebutkan surat pemberitahuan mogok sudah dilayangkan pada Kamis, 22 Juni 2017.

“Kamis siang sudah kami sampaikan surat pemberitahuan pada pihak mabes dan instansi terkait lainnya,” Kata Ketua Departmen Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel pada Jumat (23/6).F

BTPI mengambil sikap itu karena  kedua anak perusahaan Pertamina itu bersikukuh menyangkal hubungan kerja antara mereka dengan para supir dan kernet mobil tangki. “Ini tentu tidak bisa kami terima. Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan sudin jakut itu adalah pegangan bagi kami,” ujarnya.

Nota pemeriksaan pada September 2016 dan Mei 2017 menetapkan ada hubungan kerja sebagai karyawan tetap antara Pertamina Patra Niaga dan para Awak Mobil Tangki. Selain itu, FBTPI menyaksikan para buruh AMT masih terus bersemangat melawan pelanggaran hukum tersebut.

Mereka yang mogok tidak hanya berasal dari yang dipecat sepihak, tapi banyak yang masih aktif bekerja. “Sampai tadi briefing akhir teman-teman tetap semangat menyiapkan pemogokan selanjutnya,” ujarnya.

FBTPI juga mendesak pemerintahan Joko Widodo menegaskan agar PT.Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menaati hukum ketenagakerjaan. “Kami tahu ada instansi teknis, seperti Kemnaker, tapi ini BUMN,” seru Gallyta.

Gallyta menyebutkan pemerintahan Jokowi seharusnya bisa memerintahkan BUMN untuk memenuhi tuntuan mereka. (d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *