Berdisiplin Melawan Covid-19

JakartaDetakpos-Usai menyatakan akan ada pengurangan PSBB di beberapa wilayah Indonesia, pemerintah mulai menyiapkan beberapa skema untuk menanganan pengurangan tersebut.

Ribuan aparat keamanan diturunkan untuk mengawal proses pengurangan PSBB. Mungkin ibarat di film-film perang, setiap titik-titik kerumunan akan dijaga ketat oleh TNI atau Polri, namun bedanya tidak akan adegan tembak-tembakan, hanya himbauan oleh petugas untuk mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa waktu lalu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas sempat memberitahukan syarat sebuah negara bisa bebas dari PSBB yakni berdasarkan kriteria yang dikeluarkan oleh badan kesehatan dunia (WHO).

Salah satu syarat pengurangan PSBB adalah memastikan angka reproduksi dasar atau R0 virus di bawah 1 selama setidaknya 14 hari.
“Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1, maka daerah itu  dinyatakan siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting,” ujar Menteri Suharso.

Untuk itu, tugas yang diemban saat  ini adalah memangkas angka R0 itu menuju di bawah 1 agar virus tidak menular ke orang lain. Tentunya target ini bisa didapatkan jika semua disiplin mengikuti arahan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan.

Syarat selanjutnya berdasarkan kriteria WHO adalah indikator sistem kesehatan, yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan Covid-19.

Artinya jika ditemukan kasus baru, maka jumlahnya mesti lebih kecil dari kapasitas fasilitas kesehatan yang bisa disediakan pemerintah. Kapasitas fasilitas kesehatan jumlah idealnya 60 persen lebih besar untuk pasien Covid-19.

Indikator pelonggaran PSBB yang ketiga adalah surveilans atau cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah masih berpotensi memiliki Covid-19 atau tidak. Hal tersebut dapat diketahui melalui tes massif. Saat ini pemerintah telah meningkatkan kapasitas tes hingga 10.000-12.000 per hari. Dengan artian ke depan target tes mencapai 1,838 per 1 juta penduduk.

Kepala Bappenas menegaskan, pemerintah bukan ingin melonggarkan PSBB melainkan mempersiapkan “Normal Baru”, “Normal baru penting untuk menyiapkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.

Pemerintah pun tak ingin terburu-buru, semuanya harus dihitung benar-benar matang. Pemerintah mengumumkan akan ada 102 wilayah yang diperbolehkan mulai membuka produktivitas sosial sebagai percobaan. Wilayah tersebut tentu saja yang berada di zona hijau atau tidak ditemukan kasus Covid-19. Pemerintah daerah setempat harus memastikan kesadaran warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan juga memperhatikan ketentuan pemeriksaan dan pelacakan kasus positif Covid-19 secara agresif.

Untuk saat ini memang belum semua wilayah akan dilakukan pengurangan pengetatan PSBB, karena masih melihat pertimbangan seperti jumlah kasus, kesiapan setip daerah dalam mengawasi jalannya pengurangan pembatasan. Jika suatu daerah menunjukan tren pengurangan yang bagus, daerah tersebut pun juga akan dipertimbangkan untuk dilakukan pengurangan pembatasan.

Pengurangan PSBB ini tentunya bukan suatu bentuk kebebasan melainkan tahapan yang diambil untuk menyusun pemulihan ekonomi secara bertahap. Tak dapat dipungkiri PSBB membuat banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan mereka, bahkan perekonomian nasional tidak berjalan dengan baik.

Melalui pengurangan ini masyarakat diharapkan bisa kembali produktif meskipun ditengah keterbatasan. Masyarakat yang nantinya sudah bisa kembali produktif diharuskan tetap menjalankan protokol kesehatan. Aturan protokol kesehatan di setiap sektor pun tengah disusun oleh pemerintah. Tentunya, protokol kesehatan akan berbeda-beda di setiap sektor. Protokol kesehatan di sektor pendidikan akan berbeda dengan di pabrik, mall, pasar, atau di fasilitas umum lainnya.

Keberhasilan sebuah negara dalam menghadapi Covid-19 ini kembali kepada kedisiplinan warga sendiri. Hal yang perlu dipersiapkan adalah agar warga bisa benar-benar beradaptasi dengan kondisi yang baru, tetap produktif namun memperhatikan protokol kesehatan.

Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *