Biaya Haji Naik Jadi Rp 35.235.602 juta

JakartaDetakpos-Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) 1429H/2018M sebesar Rp 35.235.602 juta atau ada kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

“Ada kenaikan sebesar sebesar Rp 345.290 atau 0,9%,” ujar Menag saat Rapat Kerja Penetapan  BPIH 1439H/2018M di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03).

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.

Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur.

Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.”Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.

”Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” ucapnya Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Huma Data dan Informasi Mastuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *