BNPB: Verifikasi Kerusakan Rumah Akibat Gempa Lombok Terus Dilakukan

LombokDetakpos – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopor Purwo Nugroho mengatakan pendataan dan verifikasi kerusakan rumah akibat gempa Lombok terus dilakukan di tujuh  kabupaten/kota di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa.

“Petugas terus melakukan verifikasi sesuai tingkat kerusakan rumah yaitu rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan sesuai nama pemilik dan alamat,” kata dia dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Rabu (29/8).

Bahkan, lanjut dia,  di beberapa daerah juga dicantumkan foto rumahnya.
 
Data sementara kerusakan rumah hingga Rabu (29/8/2018) terdapat 83.392 unit rumah rusak, dengan rincian 32.129 unit rumah sudah diverifikasi.

Dari 32.129 rumah rusak yang sudah terverifikasi terdapat 16.231 unit rumah rusak berat, sedangkan sisanya rusak sedang dan rusak ringan.

“Jumlah rumah rusak ini masih dapat bertambah mengingat proses pendataan masih berlangsung,” kata dia menjelaskan.

Menurut dia, petugas dari Dinas PU, BPBD, SKPD dan relawan masih melakukan pendataan.
 
Sebaran 83.392 unit rumah rusak terdapat di Kabupaten Lombok Utara 23.098 unit (terverifikasi 12.493 unit), dan Lombok Barat 37.285 unit (11.787 unit).

Lombok Timur 7.280 unit (3.121 unit), Lombok Tengah 4.629 unit (3.246 unit), Kota Mataram 2.060 unit (1.482 unit) dan Sumbawa 9.040 unit (belum terverifikasi).  
 

BNPB telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp250 milyar. BNPB sudah mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk bantuan perbaikan rumah.

Upaya mempercepat perbaikan rumah terus dilakukan. 20 unit rumah contoh dengan teknologi tahan gempa RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat).

Kementerian PUPERA akan mengerahkan 400 orang insinyur untuk membantu percepatan pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Saat ini masih dilakukan rekuitmen 135 orang tenaga fasilitator pendamping. Perbaikan perumahan dan permukiman nantinya dikerjakan oleh masyarakat dengan menggunakan pola Rekompak (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Permukiman Berbasis Komunitas). (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *