Boleh Berjamaah di Masjid dan Musholla Asal Ikuti Protokol

BojonegoroDetakpos– Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan petunjuk pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dalam situasi menghadapi wabah virusn corona (Covid-19).

Dalam surat tertanggal 10 April 2020, disebutkan, hal itu merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan Taushiyah II Majelis Ulama Indonesia Provinsi
Jawa Timur tanggal 20 Maret 2020, tentang Menyikapi Perkembangan Kasus COVlD-19 di Jawa Timur, serta hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bojonegoro tanggal 04 April 2020.

Disebutkan, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bojonegoro dipandang perlu menyusun teknis pelaksanaan ibadah berjamaah kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Masyarakat dihimbau untuk melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing atau dipersilakan melaksanakan ibadah Shalat Jum’at dan Shalat Maktubah berjamaah bagi umat Islam dan ibadah berjamaah bagi agama lain di tempat ibadah masing-masing (Masjid, Mushalla, Gereja, Pura) berdasarkan kondisi wilayah kecamatan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah;

Dalam hal pelaksanaan Shalat Jum’at dan Shalat Maktubah berjamaah umat Islam dan ibadah berjamaah bagi agama lain, agar memperhatikan ketentuan bahwa orang yang sakit agar melaksanakan ibadah di rumah masing masing.

Masjid atau mushalla tidak boleh menggunakan karpet sebagai alas ibadah, dan disarankan membawa sajadah sendiri-sendiri bagi umat beragama İslam.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah agar tempat ibadah dibersihkan dan disemprot dengan cairan disinfektan, menggunakan masker; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau mmenggunakan handsanitizer.

Juga diminta mengecek kesehatan jamaah menggunakan alat ukur suhu badan/thermo gun.

Selain itu mengatur Shaf dan jarak antar jamaah minimal satu meter sesuai tanda yang dibuat, menghindari bersentuhan antar jamaah dan tidak berjabat tangan.
Hindari kerumunan jamaah;

Ketentuan berikutnya, selesai adzan dikumandangkan segera iqomah untuk melaksanakan shalat berjamaah;

Dalam pelaksanaan shalat diupayakan menggunakan bacaan surat-surat pendek, khutbah maksimal tujuh menit dan dzikir dipersingkat.

Sebelum memulai sholat imam agar mengingatkan kepada jamaåh untuk mengatur Shaf dan jarak sesuai tanda yang ada, dan setelah salam tidak perlu berjabat tangan.

Pengurus Ta’mir Masjid/Pengurus Tempat Ibadah, pihak keamanan (POL-PP, TNI, POLRI) dan Pemerintah setempat diminta ikut serta mengawal kelancaran pelaksanaan ibadah.

 

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *