BPKAD Bojonegoro Bahas “Legal Opinion” Tanah Tanggul

BOJONEGORO – Detakpos – Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Jawa Timur, membahas “legal opinion” (pendapat hukum) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bojonegoro terkait pembebasan tanah bekas tanggul Bengawan Solo di sepanjang jalan MH. Thamrin.

Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Bojonegoro, Kiki Pekik Praja Alam mengatakan pembahasan “legal opinion” terkait pembebasan tanggul sebagai upaya meminta pendapat hukum dalam pengelolaan tanah bekas tanggul.

“Pembahasan “legal opinion” terkait tanah bekas tanggul dengan pihak kejaksaan ini, dalam upaya meminta pendapat dan analisa hukum Kejari Bojonegoro selaku jaksa pengacara negara,” kata Kiki Pekik Praja Alam, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, pendapat dan analisa hukum dari kejaksaan nantinya akan dijadikan dasar pemerintah kabupaten (pemkab) untuk melangkah lebih lanjut dalam mengelola tanah bekas tanggul Bengawan Solo yang sudah ada sejak  zaman Belanda itu.

Menurut informasi yang diterima Detakpos.com. Kejari Bojonegoro selanjutnya akan berkoordinasi dan memintai keterangan kepada Camat Kota dan pihak Kelurahan tempat letak tanah bekas tanggul Bengawan Solo di sepanjang jalan tersebut berada.(d5/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *