Buka Data Pengawasan Kapal Ancam Industrialisasi Perikanan

Jakarta – DetakposTindakan Pemerintah melakukan kerja sama dengan membuka data sistem pengawasan kapal perikanan  tanpa ada pembatasan ketat mengancam proses industrialisasi perikanan Indonesia.

 

Sebab, dengan dibuka akses bebas terbuka terhadap data pergerakan kapal akan menyulitkan pengelolaan perikanan dengan pembatasan akses kapal terhadap sumber daya perikanan yang memiliki potensi tinggi tersebut.

 

Marthin Hadiwinata, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, (KNTI) mengatakan,  negara maju hingga hari ini masih membatasi pembukaan data sistem pengawasan kapal perikanan namun dapat diakses untuk kepentingan tertentu. “

 

Kepentingan tertentu termasuk digunakan untuk pengelolaan perikanan, penegakan hukum, ilmu pengetahuan, dan untuk pengembangan, penerapan, perubahan dan/atau upaya pemantauan konservasi dan pengelolaan perikanan dengan ketentuan hukum yang tepat.

 

“Amerika yang industri perikananya besar dengan sistem pengelolaan kuota berdasarkan jenis yang detil mengkategorikan data adalah rahasia dan membatasi akses tertentu,” ungkap Marthin Hadiwinata, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Senin(19/6).

 

Membuka data VMS sama saja membuka seluruh potensi perikanan Indonesia yang berada dalam kondisi perbaikan dengan situasi overfishing. Dengan tanpa dibatasi keterbukaan sehingga usaha perikanan akan berlomba-lomba untuk mengakses wilayah yang banyak didatangi oleh kapal perikanan.

 

Di sisi lain status tingkat eksploitasi sumber daya perikanan semakin memburuk. Walaupun angka stok ikan meningkat menjadi 9,9 juta ton, namun status tingkat eksploitasi sumber daya ikan di WWP RI tahun 2015 menunjukkan kondisi sebaliknya di mana telah banyak terjadi  overfishing yang berada dalam kondisi kritis.Seharusnya pemeirntah bisa melakukan hal-hal yang lebih strategis dan mendesak seperti melaksanakan Insturksi Presiden No. 7/2016 tentang industrialiasai perikanan dan Perpres No. 3/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

 

” Utamanya permasalahan menyangkut ribuan nelayan seperti alih alat tangkap yang dianggap merusak,” Marthin Hadiwinata,  

 

Permasalahan lain juga terkait upaya penegakan hukum terhadap kapal-kapal skala besar yang diduga melanggar hukum berdasarkan hasil analisis evaluasi KKP terhadap 769 kapal eks-asing yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang hingga hari ini tidak ada tindak lanjut upaya penuntutan pidana maupun gugatan ganti kerugian atas sumber daya perikanan yang diduga dicuri.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *