Bukan Musuhi Petani, Tapi Lawan Zat Nekotin

 JakartaDetakpos– Dewan Penasehat Komnas Pengendalian Tembakau  Prof Dr Emil Salim, mengajak untuk melawan nikotin yang terdapat di dalam rokok.

“Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Mengapa hari ini penting, bukan karena kita memusuhi petani tembakau tetapi yang dimusuhi adalah zat nikotin yang dipakai untuk rokok karena membahayakan,” ungkap   Guru besar Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (30/5). Ketergantungan nikotin dari rokok dikhawatirkan akan menurunkan daya saing generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, perlu menjaga generasi muda Indonesia dari zat adiktif nikotin dan ribuan bahan kimiawi—dengan setidaknya lebih dari 70-nya bersifat karsinokenik—yang ada di dalam rokok terutama seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk usia muda di era bonus demografi.

Namun, diakui tidak bisa kita mungkiri bahwa masih begitu banyak pekerjaan rumah demi mewujudkan perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok. Kini, tanpa regulasi yang kokoh untuk melindunginya, 250 juta lebih penduduk Indonesia masih harus berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak kenal istirahat melakukan trik-trik promotif, termasuk dengan melestarikan mitos-mitos menyesatkan, untuk menjual produknya yang sangat berbahaya.  

Alih-alih regulasi yang lebih baik dalam melindungi kesehatan, RUU Pertembakauan—yang telah begitu keras mendapat perlawanan dari rakyat tetap bertahan di Parlemen—kini telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas.  Secara diam-diam, Parlemen, dalam hal ini Badan Legislatif, juga siap menelurkan revisi UU Penyiaran yang menggadang-gadang akan menghapus pasal ” larangan total iklan rokok dalam penyiaran” dari draft yang sudah mencantumkannya. Di sisi lain, kerangka kerja global pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang seharusnya bisa menjadi alat yang efektif dalam perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok justru tampak semakin jauh dari jangkauan.  Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. dr. Prijo Sidipratomo Sp.Rad menyatakan,  Pertama, Pemerintah Indonesia dan DPR jangan ragu-ragu lagi segeralah aksesi FCTC.  Kedua, drop RUU Pertembakauan yang saat ini ada, yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.” Sejalan dengan ini, Emil Salim mengungkapkan keprihatinan atas dibahasnya RUU Pertembakaun terutama  karena terdapat klausul bahwa kretek adalah warisan budaya. “Bayangkan, tembakau yang memuat racun malah dijadikan warisan budaya bangsa,” tambahnya.(d2/detakpos) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *