Bupati Gresik Minta Pengusaha Angkutan Tambang Libur

GresikDetakpos – Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto meminta pengusaha aktivitas operasional angkutan pertambangan libur sesuai surat edaran yang telah ditetapkan Kemenhub sejak Kamis (31/8/2017) sampai 3 September.

“Untuk sementara waktu, saya minta kepada pengusaha angkutan pertambangan libur demi kelancaran arus lalu lintas,” kata dia di Gresik, Kamis (31/8/2017).

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Pehubungan Darat Nomor : SE. 16/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017.

Hal itu disampaikan usai melaksanakan apel gelar pasukan untuk pengamanan Idul Adha 1438 H / 2017 yang diikuti oleh seluruh jajaran kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di halaman Kantor Dinas Perhubungan.

Ia memerintahkan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan terkait kondisi arus lalu lintas di jalur dan selalu melakukan koordinasi.

Tak hanya itu, guna menekan angka kecelakaan yang kerab kali terjadi dan mengurangi polusi udara, Bupati Sambari mengingatkan para pengusaha untuk melakukan uji kelayakan (uji KIR) kendaraan operasionalnya.

Sebab, jika kendaraan yang digunakan untuk operasional tersebut tidak layak beroperasi, maka ditakutkan terjadi hal-hal yang membahayakan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan bahwa larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional, ini merupakan bentuk antisipasi kepadatan lalu lintas menghadapi libur panjang Hari raya Idul Adha 2017.

“Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako (Sembilan bahan pokok), BBM, Bahan Bakar Gas, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/import boleh beroperasi selama masa libur panjang perayaan Idul Adha,” ujar Andhy.

Andhy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan personel guna melakukan pengawasan dan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas tambahan selama berlakunya surat edaran tersebut. (iis/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *