CBA: Pemerintah Jangan Ajarkan Publik Belokkan Dana Haji

JakartaDetakpos– Rencana invesatasikan dana haji sebesar Rp 90,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur mendapat sorotan Center For Budget Analysis (CBA).

Menurut Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, rencana dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur itu memperlihatkan pemerintahan Jokowi sudah mengajarkan publik bahwa dana haji boleh “dibelokkan” atau dilakukan penyimpang dari peruntukan.

” Bukan hanya untuk ongkos dan pelayanan jamahan haji, tetapi untuk kepentingan politik anggaran yang lain,” ungkap Uchok dihubungi di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

Anggito mengatakan, pra audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.

Menurut Uchok, hal ini akan berdampak Kepada pelayanan jamaah haji yang semakin buruk dan amburadul ketika anggaran dipakai untuk kepentingan lain. ” Karena kalau dana haji diinvestasikan ke infrastuktur, dana itu akan mati, dan tidak berputar, dan hal ini sangat mengganggu pelayanan jamaah haji seperti jeleknya sarana atau prasarana jamaah haji,” tegas Uchok.

Seharusnya, Lanjut dia, pemerintah Jokowi ini cerdas dan membela jamaah haji. Di Malaysia, dana haji itu disetor  agar mereka mendapat ongkos haji yang murah.” Kalau di Indonesis, dana haji  dipergunakan infrastruktur,” ungkap Uchok.

Dikatakan, pemerintah tidak mempunyai dana untuk membangun Infrastruktur, dan gagal melobi para donatur seperti lembaga keuangan international dan negara-negara donor.

” Tapi yang jadi sasaran dana haji. Pemerintahan Jokowi ini seharusnya tidak terburu-buru kalau belum ada dana. Seperti dana haji dipakai demi pembangunan infrastruktur,” ujar Uchok.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *