Cegah Covid-19, BP2MI Siap Petakan Data PMI

JakartaDetakpos– Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap mendukung Komisi IX DPR dalam memberikan data detail kepulangan by name by address para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk

pencegahan COVID-19  di daerah asal PMI.

Demikian disampaikan Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI bersama
Menteri Kesehatan Letnan TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, melalui video conference untuk membahas upaya pemerintah dalam menangani
penyebaran pandemi virus corona yang berlangsung dari hari Kamis sore hingga Jumat dini hari tadi di
Jakarta, 3/4/2020.

“Saat ini data yang kita terima dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan PMI /WNI kita yang terkonfirmasi
Covid-19 ada 133 kasus positif , 14 sembuh dan 3 meninggal. BP2MI terus melakukan koordinasi dengan
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan update data. BP2MI juga siap memberikan
data PMI yang telah habis masa kontraknya dalam waktu dekat, dan kemungkinan PMI akan pulang  berjumlah
lebih dari 37 ribu orang dengan nama dan alamat lengkap,” jelas Tatang.

Tatang juga menyebutkan sampai dengan 30 Maret 2020, sejumlah negara tujuan penempatan PMI telah
menerapkan lockdown sebagai upaya pencegahan covid 19 antara lain, Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan,
Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia dan Amerika
Serikat.

Akibatnya, lanjut Tatang,   hampir di seluruh dunia, banyak perusahaan atau user di luar negeri yang
memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19
di lingkungan kerjanya.

Untuk itu, BP2MI siap memfasilitasi kepulangan PMI baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang
ketat dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
Covid-19 di pusat dan daerah, serta Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota setempat, sebelum PMI tiba di
Indonesia.

Disampaikan pula, bahwa BP2MI telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor 151 Tahun 2020 untuk menghentikan sementara penempatan PMI, dengan mengeluarkan Surat Edaran Plt.
Kepala BP2MI Nomor 4 tahun 2020 tentang penghentian sementara layanan penempatan PMI dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19.

Diketahui dampak dari penghentian proses penempatan PMI ini ada sebanyak 73.934 PMI yang ditunda
keberangkatannya, dengan rincian melalui skema P to P sebanyak 72. 461 PMI, skema G to G Korea Selatan
sebanyak 1.145 PMI dan G to G Jepang sebanyak 328 PMI.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *