Darurat, Nelayan dan Petambak Tradisional Terancam Perompakan

Jakarta – Detakpos– Pemerintah harus segera memastikan jaminan perlindungan keamanan laut yang menjadi ruang kehidupan nelayan dan petambak ikan laut. Hal ini terkait nelayan dan petambak tradisional yang menjadi korban perompakan yang kembali terjadi di perairan Tanjung Selor, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

 

Ketus DPP KNTI Marthinn Hadiwinata menjelaskan,  kejadian ini tepat pada hari nelayan 6 April 2017, terhadap Adi ( 34 tahun) yang meninggalkan istri dan seorang anak masih berumur sekitar 10 tahun. Kejadian ini bukan pertama kali namun terus terjadi setiap minggu terakhir dan secara aktif diabaikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Kebijakan nasional telah memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bekerja memberikan jaminan keamanan dan keselamatan nelayan. Secara tegas Pasal 39 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan keamanan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan dan Pembudidaya Ikan.

 

Sebelumnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kelautan memandatkan Pemerintah memastikan keamanan laut dengan membentuk Badan Keamanan Laut. Namun yang ada malah Pemerintah sibuk dengan upaya yang kurang strategis dalam pengawasan laut, bahkan terjebak dengan seremonial penenggelaman kapal asing yang harus dievaluasi. Upaya melawan illegal fishing dan keamanan laut tidak dapat hanya dengan penenggelaman kapal pelanggar hukum tetapi harus melalui upaya menyeluruh yaitu mengenai tata kelola pengawasan laut yang masih lemah.

Terkait dengan hal ini Rustan,  ketua KNTI Tarakan menyatakan, “Kementerian Kelautan seharusnya bekerja menyelesaikan perompakan di laut dan menjamin keamanan nelayan dan petambak terhadap usaha kegiatan di laut,” ungkap dia dalam rilis, Kamis 13 April 2017.

 

Rustan melanjutkan, “Menteri Susi lebih baik berhenti melakukan upacara penenggelaman kapal ilegal fishing, dan segera melakukan upaya strategis dalam menangkap perampok tambak nelayan, yang sudah meresahkan agar nelayan dan petambak dapat aman bekerja”.

 

Pelaku perampokan bekerja di tempat yang seringkali sangat susah diawasi dan menjadi lumrah dilakukan malam hari di mana aparat pengawas di laut tidak melakukan patroli. Marthin Hadiwinata menambahkan, “Upaya memastikan keamanan laut seharusnya lebih bersifat strategis, dengan menyelesaikan tumpang tindih kementerian, badan dan lembaga yang bertugas mengawasi laut”. Setidaknya saat ini terdapat 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut. Pada akhirnya dukungan penganggaran pengawasan di laut cenderung lemah dan secara kuantitas patroli akan sangat terbatas,” pungkas Marthin. (Tim/Detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *