Dibajak, Nasib 23 ABK KM Mina Sejati Belum Diketahui

JakartaDetakpos-Sebanyak 23 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati masih belum diketahui keberadaan mereka, akibat terjadi pembajakan kapal.

Selain itu adanya insiden pembunuhan di tengah pelayaran di Kepulauan Aru, Maluku (16/8).

Ketua DPR Bambang Seosatyo (Bamsoet) menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi serta berharap pihak-pihak yang terkait dalam pencarian dan evakuasi korban dapat segera melakukan upaya maksimal dalam pencarian ABK yang masih hilang.

Bamsoet mendesak Kepolisian bersama TNI AL untuk terus melakukan investigasi peristiwa tersebut agar dapat diketahui penyebab terjadinya pembajakan kapal dan insiden pembunuhan sejumlah ABK KM Mina Sejati serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

“TNI AL, TNI AU bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan di laut seperti dengan melakukan patroli di wilayah-wilayah yang rawan, guna meminimalisir terjadinya kejahatan di laut,”tutur Bamsoet di Jakarta, Kamis (22/8).

Selain itu, lanjutnya, terkait berulangnya kecelakaan pada moda transportasi laut akibat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengangkut penumpang melebihi kapasitas muat, seperti kasus terbaru yang terjadi pada KM Izhar terbakar di perairan Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan Kapal Tunda Buana yang mengalami kebocoran, sebanyak 124 kontainer tenggelam ke laut serta masih kurangnya pengawasan dari petugas syahbandar dan otoritas pelabuhan, Ketua DPR:

“Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) bersama Syahbandar, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Polisi Air (Polair) untuk mengkaji dan mengevaluasi, terutama mengenai mitigasi bencana di laut dan terjadinya musibah kebakaran ataupun kecelakaan, serta memproses secara hukum positif yang berlaku (sesuai dengan SOP) dan etika kesyahbandaran dan pelayaran;

Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada pihak perusahaan kapal agar dapat bertanggungjawab dengan memberikan bantuan maupun santunan kepada para ABK yang menjadi korban apabila terjadinya musibah/kecelakaan laut, sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Peratanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.(d/2).

Editor:A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *