Diinvestasikan ke Swasta, Dana Haji Rp 90,5 Triliun Bisa Ambelas

Jakarta Detakpos – Menggunakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), untuk pembangunan infrastruktur berisiko tinggi dalam soal pengembalian.

Menurut Wakil Wakil Umum DPP Gerindra Arief Poyuono, memang jika dana haji itu di investasikan untuk membeli Surat Utang Negara tentu akan jauh lebih aman dan terjamin oleh Pemerintah.

Menurut dia, kalau dana haji langsung diinvestasikan ke proyek- proyek infrastruktur, baik dengan cara membeli obligasi atau saham perusahaan yang mengerjakan proyek infrastruktur, akan sangat berisiko sekali dalam hal pengembaliannya .

“Bisa-bisa macet pengembaliannya karena proyeknya mangkrak atau molor penyelesaiannya sehingga waktu pengembaliannya dana haji dan devidennya akan lama,” ungkap  Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Mandiri dihubungi ini Minggu, (30/7/2017).

” Apalagi Kalau dana haji itu dipinjamkan ke swasta Untuk investasi infrastruktur sangat beresiko. Dana haji amblas,” ujar dia.

Tapi dari keinginan Presiden Joko Widodo mengunakan dana haji menandakan kalau sudah kehabisan cara untuk mencari sumber-sumber pendanaan dari investor  Lembaga Keuangan dan perbankan luar negeri.

Bisa jadi, lanjut Arief,  porto folio  pembangunan infrastruktur Rp 5.000 trulilyun yang di canangkan Joko Widodo memang tidak menarik bagi swasta Nasional maupun investor luar negeri untuk berpartisipasi ikut berinvestasi.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *