Dishub Bojonegoro Larang Mobil Besar Lalui Jalan Provinsi

Penawarta: Hadi

Bojonegoro – Detakpos –  Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melarang  mobil angkutan besar melintas di jalur jalan raya provinsi untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna lalu lintas pada saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018,

Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar menjelaskan, larangan truk besar dilarang melintas itu mulai Sabtu kemarin (23/12) hingga H-2 Hari Raya Natal tanggal 27 Desember.

“Kemudian H-1 tahun baru hingga H+2 tahun baru tangga 2 Januari 2018 juga dilarang lagi,” jelas Iskandar, Minggu (24/12).

Untuk pengawasannya, Dinas Perhubungan telah bekerjasama dengan pihak kepolisian Bojonegoro. Ada lima titik pos pengamanan mulai dari timur hingga barat Bojonegoro, yakni di Baureno, Kota, Kalitidu, Padangan dan Margomulyo.

“Ini sifatnya larangan, jadi kendaraan yang masih melintas akan langsung dikandangkan di pos-pos tersebut,” tegasnya.

Namun, lanjut dia, larangan kendaraan besar yang melintas itu tidak bagi mobil yang mengangkut sembako maupun bahan bakar minyak (BBM).

Ia menambahkan di jalur Bojonegoro – Cepu maupun Bojonegoro – Babat mulai Sabtu kamarin terjadi peningkatan kendaraan, namun arus lalu lintas masih terpantau aman, dan tidak ada kemacetan yang terjadi.

“Kendaraan luar daerah yang melintas di jalur Bojonegoro didominasi roda empat. Mobil pribadi bukan mobil besar,” ucapnya menambahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *