DKI Jakarta Kembali Akan Berlakukan PSBB

JakartaDetakpos.com-Situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

Dengan demikian warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu malam.

Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa juga dilarang.

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung, komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.

Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.(hms).

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *