Gandeng Produk Rokok, Kemendibud Dituding Langgar Aturan

Bojonegoro,Detakpos-Yayasan Seni Rupa Indonesia mempersembahkan Gudang Garam Indonesia Art Award. Kegiatan berupa pameran dengan tema ”Dunia Komik, Bahasa Budaya cerita Gambar’’ ini berlangsung mulai 2 April hingga 18 April 2018.

Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Kemendikbud bertempat di Galeri Nasional Indonesia. Bagi masyarakat yang tidak paham aturan, kegiatan ini tampak normal. Namun Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia menolak acara tersebut diselenggarakan selama masih membangkang terhadap aturan-aturan.

Aktivis SAPTA Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, apabila menoleh pada aturan undang-undang, kegiatan ini sangat disayangkan karena dinilai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang tertuang Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Disebutkan, Pasal 35 Pemerintah melakukan pengendalian Promosi Produk Tembakau.Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

”Padahal Permendikbud, sekolah bebas asap, seharusnya bebas dari pelbagai iklan, promosi rokok dan lain sebagainya,”kata Tubagus, Rabu, Rabu (4/4).

Pasal 36, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.Pasal 37, Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dantidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

”Bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau.”

”Sangat disayangkan Kemendikbud yang seharusnya jadi barometer penegakan aturan justru bekerja sama dengan Industri rokok yang membangkang terhadap peraturan undang-undang,”tambah Tubagus.

Lebih jauh, dikatakan, tindakan Kemendikbud bekerjasama dengan PT. Gudang Garam adalah sikap menyangkal diri sendiri. Sebab Kemendikbud adalah lembaga yang sangat konsen dengan pengendalian tembakau di lingkungan sekolah. Dengan demikian seharusnya Kemendikbud menolak bekerja sama dengan Industri yang memproduksi rokok.

”Apakah ini sebuah bentuk ketidaktahuan atau pembiaran dan pembangkangan terhadap undang-undang,”tutur Tubagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *