Gangguan Operasi Ramadniya Bojonegoro Kemacetan Lalu Lintas

Bojonegoro – Detakpos – Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan gangguan selama operasi Ramadniya untuk mengawal jalannya Hari Raya Idul Fitri 2017 yaitu kemacetan lalu lintas di Kecamatan Baureno, Sumberrejo, Balen dan Padangan.

“Polres merekomendasi membuat jalur alternatif di jalur jalan raya yang rawan macet,” kata dia dalam rapat pembahasan angkutan lebaran di Bojonegoro, Senin.

Selain itu, lanjut dia dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait, kerawanan lainnya yaitu di lokasi penyeberangan perahu tambang Bengawan Solo, sehingga harus disiagakan Tim SAR.

“Kerawanan lainnya termasuk halal bi halal yang dilaksanakan perguruan pencak silat. Disarankan pelaksanaan halal bi halal pada pagi atau siang hari,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kerawanan yang berpotensi terjadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri, antara lain, curat, curas, curanmos, dan kecelakaan di perlintasan KA.

“Rekomenasi polisi agar meningkatkan kegiatan siskamling guna menciptakan sistem kambibmas yang aman dan kondusif.” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan anggaran pengamanan angkutan lebaran yang dibutuhkan polres mencapai Rp394,664 juta yang akan diperoleh dari dana hibah.

“Alokasi anggaran akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro,” ucapnya. 

Ia memperkirakan akan terjadi peningkatan  angkutan lebaran 2017 sebesar 5 persen baik masuk maupun keluar di Terminal Rajekwesi dan Stasiun Besar kereta api (KA) Kota.

Masa angkutan lebaran, lanjut dia,  untuk motor darat angkutan jalan mulai 15 Juni sampai dengan 11 Juli dengan prediksi puncak angkutan darat dan kereta api (KA) sama yaitu H-2 dan arus balik H+5.

Sesuai perhitungan yang dilakukan jumlah penumpang masuk sebanyak 117.644 orang  dan keluar 113.744 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu untuk penumpang masuk 112.042 orang, dan keluar 108.328 orang. 

Lebih lanjut ia menjelaskan  operasional mobil barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang berlaku di seluruh jalan arteri di Pulau Jawa mulai tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 18 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari setelah hari Raya Idul Fitri 3 Juli H+7.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Soehadi Moelyono, menjelaskan bahwa pengamanan jalan menjadi penting agar tidak mendapatkan tuntutan masyarakat.”Kalau ada kecelakaan yang disebabkan jalan rusak ya kita bisa kena tuntut masyarakat,” ujarnya.

“Pelaksanaan angkutan lebaran dimulai H-7 sampai H+7,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Iskandar,  pada kesempatan itu. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *