Gema PS Bojonegoro Tagih Janji Kampanye Presiden Jokowi

BojonegoroDetakpos Gerakan Masyarakan Perhutanan Sosial (Gema PS ) Bojonegoro Jawa Timur, menagih Presiden Joko Widodo agar segera merealisasikan janji kampanye Pemilihan Presiden (Pilres) 2019.

Koordinator Gema PS Kabupaten Bojonegoro, Yono mengatakan, capres berjanji akan memberikan izin perhutanan sosial dengan sekema IPHPS izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial.

“Masyarakat hutan menagih janji lantaran apa yang dijanjikan Presiden tentang perhutanan social sampai saat ini di Bojonegoro, belum direalisasikan,”kata Yono dalam rilisnya, Selasa (24/9).

Sedangkan masyarakat hutan yang mengajukan izin dengan sekema IPHPS kurang lebih sekitar 4.000 orang di sekitar hutan Bojonegoro di bawah naungan KPH Bojonegoro dan Padangan.

“Kebetulan ini disampaikan karena bertepatan dengan Hari Tani 24/09/2019”,ujar dia.

Dikatakan, izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial ini diatur dalam Permen LHK No 39, dijelaskan hutan yang tegakanya di bawa 10 persen layak untuk di ajukan sebagai perhutanan sosial dengan sekema IPHPS.

“Tujuan supaya rakyat mandiri di bidang ekonomi dan hutan akan kembali subur, dan kebetulan rata rata hutan di Bojonegoro sangat layak untuk diajukan karena banyak hutan kita yang tegakanya berada di bawah 10 persen.”

Yono menyampaikan, perhutanan sosial kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan Negara, Sebelum adanya program perhutanan sosial, petani penggarap di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan.

Dengan cara mengajukan permohonan izin pemanfaatan hutan ini masyarakat hutan berharap segera mendapatkan kepastian hukum seperti yang dijanjikan oleh Jokowi, karena masyarakat hutan banyak mengeluh terkait banyaknya oknum yang melakukan praktek pungli yang tidak jelas sekemanya.

“Jalan satu satunya ya Presiden segerah mengeluarkan izin supaya legal,” tutur yono.

“Kenyataan di lapangan menuai banyak penolakan dari oknum Perum Perhutani melalui pejabat di bawah, baik berupa ancaman maupun hasutan yang disampaikan kepada masyarakat.”

Selain itu, saat ini petani hutan yang memanfaatkan hutan sebagai sumber ekonomi akan tergusur karena ada perusahaan yang merebut lahan hutan yang digarap warga untuk ditanami tebu, hampir kurang lebih 400 hektare lahan hutan di kawasan BKPH Bareng yang selama ini menjadi tempat mata pencaharian warga akan direbut tanpa ada kompromi dengan warga.

“Kami menolak keras apa yang dilakukan perusahaan karena itu akan berdampak sosial terhadap masyarakat sekitar hutan

Semenrara itu Amin Thohari, aktivis dan juga pendamping perhutanan sosial di Bojonegoro membenarkan pernyataan Yono terkait perhutanan sosial yang sudah diajukan oleh kelompok tani hutan kepada Kementerian LHK.

Di jelaskan Amin, sekema perhutanan sosial ada dua sekema. Pertama dengan Peraturan Mentri No 83 yang disebut dengan kemitraan kehutanan, dan sekema kedua Permen LHK No 39 dengan sekema IPHPS, keduanya adalah untuk perhutanan sosial.

Sedangkan mengenai perebutan lahan hutan yang selama ini sudah menjadi mata pencarian warga dan tiba tiba direbut oleh perusahaan, Amin juga membenarkan.

“Memang sudah beberapa tahun ini petani hutan di kawasan Kecamatan Kedungadem dan Sugiwaras sedang gelisah adanya program tersebut.
Bahkan saya sendiri menolak program tersebut meskipun diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 81 tentang Ketahanan Pangan. Karena program tersebut akan berdampak terhadap petani hutan,” tutur Amin.

Pewarta : Muh Irfan Afthoni
Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *