Gresik Buka Posko Pengaduan THR Buruh

Gresik – Detakpos – Bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan batas terakhir tujuh hari sebelum lebaran, bisa mengadukan perusahaannya ke “hotline” khusus THR di (031)3950251 atau 08123092955.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Mulyanto kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Gresik, Suyono Selasa (6/6), menjelaskan selain pengaduan bisa disampaikan melalui telepon, juga bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor.
 
“Disnaker membuat posko THR untuk menampung pengaduan buruh terkait THR,” ucapnya.

Menurut Mulyanto dibukanya posko Pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati  Gresik Nomer 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2017.
 
“Posko THR ini akan dibuka mulai Senin 12 Juni 2017. Silahkan datang ke Posko pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya menjelaskan.

 Yang jelas, menurut dia, perselisihan tentang THR ini bisa diselesaikan secara bipartite. Namun apabila tidak ada kesepakatan maka sebaiknya segera melapor ke posko.

“Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.” katanya menambahkan.
 
Data di Gresik menyebutkan di i Gresik ada 1383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu buruh.”sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk.,” ucapnya. (sdm/detakpos)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *