Gresik “Perang” Melawan Miras dan Tolak Khilafah

Gresik – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, “perang” melawan minuman keras (miras) dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam rangka menolak paham khilafah, radikal dan intoleransi,” kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, usai apel kesetiaan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gresik, Jum’at (26/5).

Ia menyatakan hal itu setelah secara simbolis bersama forkopimda  memusnahkan ribuan botol miras berbagai jenis dengan cara memecah botol kemudian dimasukkan kedalam drum.
 
Larangan terkait miras, kata dia, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

“Kami setiap bulan selalu ada pemusnahan miras. Untuk kali ini saja menjelang puasa hal ini bisa kita laksanakan,” katanya menegaskan.
 
Pada apel kesetiaan yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Gresik diikuti oleh perwakilan anggota Pramuka, Perwakilan FKPPI Gresik, Satpol PP Pemkab Gresik, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.

Dalam apel kesetiaan tersebut ada 4 butir pernyataan sikap  yang dibacakan oleh 3 orang perwakilan,yang intinya melaksanakan Pancasila dalam kebhinekaan, setia pada Pancasila dan UUD 45, menjunjung hokum dan HAM, menjaga kamtibmas.
 
“Apel ini merupakan salah satu wujud dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.
 
Menurut dia, bibit bibit perpecahan suatu bangsa yaitu isu radikalisme, sektarianisme dan kepentingan politik jangka pendek.

“Masyarakat yang masih belajar hidup berdemokrasi dengan mudah digiring masuk  dalam sekat-sekat agama,  etnis, dan  aliran politik yang berbeda-beda. Mari kita untuk bersatu untuk bersama-sama hidup dalam keharmonisan dan membangun solidaritas sosial yang kokoh,” katanya.
 
Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo  untuk menindak tegas bagi siapa saja yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa NKRI.

Ia  bersama Forkopimda Gresik menyatakan sikap, tidak ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu Persatuan dan persaudaraan, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta yang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
 
“Kami akan melakukan tindakan hukum dengan tegas kepada orang atau kelompok- kelompok yang berusaha dengan segala cara memecah belah bangsa Indonesia,” katanya menegaskan. (sdm/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *