Gunung Agung Erupsi Abu Setinggi 1.500 Meter

Karangasem –  Detakpos –  Gunung Agung y di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali kembali mengalami erupsi pada Sabtu (25/11/2017) pukul 17:30 WITA. Kolom abu terlihat berwarna kelabu-kehitaman bertekanan sedang setinggi 1.500 meter  di atas puncak Gunung Agung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro,  Sabtu (26 /11) menjelaskan bahwa erupsi secara visual teramati dari daerah Culik dan Batulompeh ke arah Barat- Barat daya, asap kelabu-kehitaman tekanan sedang.

Ini adalah erupsi kedua dari Gunung Agung dengan tinggi kolom abu lebih tinggi dari erupsi sebelumnya. Erupsi Gunung Agung pertama terjadi pada Selasa (21/11/2017) pukul 17:05 WITA dengan tinggi asap kelabu tebal dengan tekanan sedang maksimum 700 meter. 

Hingga saat ini PVMBG masih terus menganalisis erupsinya. “Tidak ada peningkatan aktivitas kegempaan dan vulkanik setelah erupsi hingga petang ini,”  katanya. 

Status Gunung Agung hingga saat ini tetap Siaga (level 3). Tidak ada peningkatan status gunungapi. PVMBG terus melakukan pemantauan dan analisis aktivitas vulkanik. Rekomendasi juga tetap yaitu agar tidak melakukan aktivitas apapun di dalam radius 6 km ditambah perluasan sektoral sejauh 7.5 km ke arah Utara-Timurlaut, Tenggara dan Selatan-Baratdaya.

“Masyarakat di sekitar Gunung Agung tidak panik, ” ujarnya. 

Menurut dia, masyarakat telah banyak memperoleh informasi dan sosialisasi terkait Gunung Agung. Data pengungsi pada Sabtu siang tadi sebanyak 25.016 jiwa yang tersebar du 224 titik pengungsian.

Masyarakat dihimbau tetap tenang. Jangan panik dan terpancing isu-isu menyesatkan. PVMBG akan terus memberikan informasi terkini. BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Kementerian/Lembaga, BPBD, SKPD, relawan dan semua unsur terkait akan memberikan penanganan pengungsi.

Kondisi Bali tetap aman. Bandara Internasional Ngurah Rai masih aman dan normal. Pariwisata di Bali juga masih aman, selain di radius berbahaya di sekitar Gunung Agung yang ditetapkan PVMBG yang memang tidak boleh ada aktivitas masyarakat. (*/d1/detakpos) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *