Hari Anak Nasional Vs Promosi Rokok

JakartaDetakpos-Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pada tahun 2018 ini diadakan di Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia akan hadir menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum Anak Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Rangkaian perayaan HAN yang mengirim semangat sekaligus tekad perlindungan anak, termasuk menjadikan generasi sehat ini, sangat kontras dengan kenyataan, di tanggal bersamaan, juga di Surabaya, diadakan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yang diikuti 802 anak usia 6 –14 tahun dari berbagai daerah.

Tragisnya, bertepatan dengan Hari Anak Nasional tahun 2018 ini, justru ada 802 anak usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan Djarum.  Tanpa mereka sadari telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari.

Menurut Seto Mulyadi (Kak Seto), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan.Menururnya, Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sich.

Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan cognitive dissonance.

”Yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak.”

Lisda Sundari,  Ketua Yayasan Lentera Anak,  menambahkan, “Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan,  setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.

Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan atribut perusahaan rokok tertentu, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktifnya,” tegas Lisda.

Karena itu, LPA dan Yayasan Lentera Anak mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian khusus terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.

Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok..

Memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis  terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan event untuk menyimpangkan persepsi publik–utamanya anak-anak– akan bahaya rokok.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak menjadikan terealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.(dib)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *