Hari Pertama PSBB, 81 Kendaraan Belum Terapkan Jarak Aman Penumpang

JakartaDetakpos-Untuk memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta efektif diterapkan di jalan tol, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.

Setidaknya ada tiga lokasi PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point,_ yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Di _check point_ tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Senin (10/04), total di ketiga _check point_ tersebut terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Meski demikian, hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady, yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” tutup Heru.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *