Hukum Pengguna Narkoba, Jangan Terlantarkan Keluarga

JakartaDetakpos-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untukmenghentikan pengosongan-pengosongan unit Rusunawa atas dasar penyalahgunaan narkoba.

Seperti diketahui, Rabu, 10 Januari 2018, Unit Pengelola Rusunawa Cipinang Besar Selatan mengosongkan empat unit karena pemiliknya positif menggunakan narkoba.

Tindakan pengosongan ini bagian dari kebijakan Anies-Sandi mengontrol peredaran narkoba di Rusunawa yang telah dilakukan di beberapa Rusunawa lain.

Caranya dengan mengosongkan setiap unit yang penghuninya, melalui tes urin positif mengonsumsi narkoba baik di dalam maupun di luar Rusunawa.

Empat unit yang dikosongkan berkaitan dengan tiga orang yang positif menggunakan narkoba pada saat tes urin yang dilakukan BNNP pada 23 November 2017.

Mereka adalah Amsori (203), Rudi (303), Denny (108). Satu unit lain yang dikosongkan adalah milik orang tua Rudi (501).Di dalam unit Sarusun mereka tidak ditemukan barang bukti karena mereka mengonsumsi narkoba di luar area Rusunawa.

Pengosongan itu sendiri didasarkan pada Pergub 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

”Tindakan itu berpotensi menelantarkan anggota keluarga lain yang tidak terkait dengan perbuatan tersebut dan melanggar pemenuhan hak atas tempat tinggal mereka,”kata’Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta, Kamis (11/1).

Dia mendorong penegakan hukum yang tegas bagi masing-masing individu, bukan dengan pengosongan unit Rusunawa secara paksa, yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, terutama bagi para pengedar narkoba dan sindikat perdagangan narkoba di Rusunawa-Rusunawa DKI Jakarta.

Nelso mendesak .meninjau kembali ketentuan pengelolaan Rusunawa dalam peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 yang kontradiktif dengan semangat pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak;”lanjut dia.

LBH mendesak untuk menghentikan pengerahan aparat TNI dan Polri dalam Pengosongan Rusunawa maupun penggusuran lainnya,”pungkas Nelson.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *