Jamaah Haji Cadangan Diumumkan Saat Pelunasan Tahap Dua

Jakarta-Detakpos-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M.

Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.“Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Sabtu (17/03).

Menurut Nafit, pihaknya sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.

“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu di mana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan menjadi salah paham,” tuturnya.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jemaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Tahap kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan sebagai berikut:

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama

;2. Jemaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji;

3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah;

4. Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping; dan5. Jemaah yang masuk dalam kuota  cadangan. Sebagaimana tahun sebelumnya,

Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak 5% dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

“Kami saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April,” tegas Nafit.(MCH/d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *