Jeruk Nipis Lokal Gresik Terdaftar di Kementerian Pertanian

GresikDetakpos – Varietas lokal berupa jeruk nipis di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah Gresik, Jawa Timur,  kini resmi terdaftar pada Pusat PVTPP (Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2006 tentang syarat penanaman dan tatacara pendaftaran varietas tanaman lokal.

 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Agus Djoko Walujo, dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Kamis (7/12), mengatakan sebagian besar warga di wilayah kecamatan Ujungpangkah, Sidayu dan Panceng menanam jeruk nipis.

Alasannya, karena bibit jeruk nipis yang tergolong cukup murah dan perawatannya juga cenderung begitu mudah.

“Harga jual jeruk nipis dipasaran cukup tinggi. Oleh sebab itu sebagian petani di tiga wilayah kecamatan tersebut memilih menanam jeruk nipis,” katanya.

Tanda daftar varietas tanaman lokal dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia  kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik yang diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Moh. Qosim.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan Pertanian Dr. Moh. Syakir dalam seminar PVTPP Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang Jawa Timur, Rabu (06/12).(*/iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *