Kapolres Bojonegoro : Perlu Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

 

Bojonegoro-Detakpos- Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur mengecam keras terhadap peredaran serta penggunaan Narkotika khususnya yang terjadi diwilayah Kabupaten Bojonegoro, bahaya Narkotika telah diatur dalam Undang-undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan Program Nawacita Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo maka Kepolisian Republik Indonesia gencar melakukan pemberantasan terhadap penggunaan serta peredaran narkotika seluruh penjuru Nusantara.

Kapolres Bojonegoro AKBP. Wahyu Sri Bintoro SH. SIK. MSi selalu menekankan pada anggotanya untuk tidak segan-segan memberantas peredaran Narkotika diwilayah kabupaten bojonegoro baik perintah melalui pertemuan-pertemuan bahkan melalui pesan tertulis berupa spanduk yang dipasang diberbagai tempat.

“Menurut Kapolres karena pelajar juga sering sekali dipengaruhi oleh pengguna serta pengedar Narkotika, dari beberapa hasil pengungkapan ditemukan banyak pelajar yang menjadi kurir obat-obatan terlarang seperti jenis Carnopen yang sedang marak diperjual belikan”, tegasnya.

Polres Bojonegoro melalui Satres Narkoba telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi serta bimbingan kepada masyarakat bahkan kesekolah-sekolah yang berada dikabupaten Bojonegoro.

Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN) Balen kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro pada hari ini (10/5). Menyelenggarakan penyuluhan/sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada para siswa/siswi kerjasama antar pihak sekolahan bersama polres yang dilaksanakan bersamaan diacara pondok ramadhan kali ini berjalan dengan baik, ratusan siswa siswi yang mengikuti sosialisasi tersebut tampak memperhatikan secara serius paparan bahaya narkoba yang disampaikan oleh Kanit Idik Satres Narkoba Polres Bojonegoro IPTU. Wahyu Febrianto. SH, pihak sekolahan dalam hal ini Kepala Sekolah beserta jajarannya sangat bangga bahkan beberapa guru yang hadir memiliki gagasan program penyuluhan semacam ini sebaiknya dimasukan dalam program Masa Orientasi Sekolah (MOS) tegas Guru yang antusias mendengar paparan saat sosialisasi.

Sejak tahun 2017 hingga bulan juni Kepolisian Resort Bojonegoro telah mengungkap tujuh belas (17) kasus, dari sekian lima belas(15) kasus diantaranya jenis narkotika semua, pihaknya tetap dan tidak akan berhenti memerangi bahkan memberantas narkotika diwilayah Kabupaten Bojonegoro, “tegas Wahyu Febrianto, saat ditemui detakpos.com usai acara di smp negeri I balen.(dp/detakpos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *