Kemenhub Imbau Hakhoda Kapal Waspadai Cuaca Ekstrim

Jakarta Detakpos – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghimbau masyarakat dan kapal-kapal yang berlayar agar meningkatkan kewaspadaan tidak memaksakan diri melaut jika cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menyampaikan bahwa secara rutin Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran atas dasar hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Malumat itu, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran mengingat cuaca ekstrim yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia.

Dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 tanggal 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada tanggal 18 s.d. 24 Juli 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang berkisar 4-6 meter.

Hujan lebat diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Enggano, Perairan Barat Lampung, Laut Andaman, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa Timur, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa.

Selain itu juga perairan Selatan Bali, Perairan Lombok, Perairan Pulau Sumabwa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Pulau Sumbawa.

“Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim tersebut maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi,” ujar Dirjen Agus.

Dirjen Agus meminta Syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.

“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal,” tegas Dirjen Agus.

Tak hanya pelayaran penumpang, menurut Dirjen Agus, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang naik kapal juga harus dilashing serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan bahwa, peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal.

“Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar,” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa selama pelayaran, nakhoda juga harus membawa kapal berlindung di lokasi aman saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.

“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga ikut memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Bila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan nakhoda kapal negara harus berkoordinasi dengan pangkalan PLP.

“Kami tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar menyadari pentingnya menerapkan budaya pelayaran yang selamat karena sejatinya keselamatan pelayaran adalah tanggungjawab bersama,” ucapnya. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *