Kemenpan RB Didesak Terapkan ASN Kerja dari Rumah

JakartaDetakpos.com-Pandemi Covid-19 di Indonesia telah masuk di lingkungan pemerintahan. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa pejabat pemerintah dan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar Covid-19.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan harapan penyebaran Covid-19 tidak meluas dan tidak memunculkan kluster baru penularan Covid-19 di lingkungan pemerintahan.

Kemenpan RB perlu memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan sistem work from home (wfh) dan work from office (wfo) yang diatur secara bergilir dan adil, khususnya di DKI Jakarta yang tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mengeri PANRB Nomor 67/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sebagai upaya pemerintah mengendalikan persebaran Covid-19 sekaligus menekan angka penularan Covid-19.

“Kemenpan RB secara bersama institusi terkait dengan tegas menutup sementara gedung pemerintahan ataupun perkantoran lainnya apabila terdapat lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut, serta meminta PPK melakukan sterilisasi kantor secara berkala sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan gedung pemerintahan.”

Kemenpan RB perlu terus mengingatkan para pejabat pemerintah dan ASN untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dan meminta PPK untuk menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan kantor, guna mendisiplinkan para pegawai.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *