Komnas HAM Didesak Bersikap Terkait Produk Tembakau

Jakarta -Detakpos- Komnas HAM didesak mengeluarkan pernyataan Danish Institute for Human Rights (DIHR) dan UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights), bahwa perusahaan rokok harus menghentikan produksi dan pemasaran produk tembakau.

 

Demikian Tubagus Haryo Karbyanto, Koordinator Solidaritas Advokat  Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia (SAPTA Indonesia) dalam rilisnya diJajarta, Rabu,(14/6/2017).

 

Dikatakan, pada tahun 2016, raksasa tembakau Philip Morris International (PMI) mendekati DIHR, sebuah badan yang didanai pemerintah untuk berkolaborasi dalam rencana pelaksanaan hak asasi manusia. DIHR diberi akses oleh korporasi untuk menilai rantai nilai PMI, yang pada intinya menjalankan audit “Hak Asasi Manusia” untuk PMI.

 

DIHR menyimpulkan dalam sebuah pernyataan publik di situsnya bahwa “Tembakau sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, dan tidak diragukan lagi, produksi dan pemasaran tembakau tidak dapat didamaikan dengan hak asasi manusia terhadap kesehatan.

 

Untuk industri tembakau, UNGP (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) mengharuskan penghentian produksi dan pemasaran tembakau.” Pernyataan ini tegas dan  beralasan, karena Perusahaan tembakau besar yang memproduksi dan memasarkan rokok yang mengandung zat adiktif telah membunuh separuh konsumennya,” ungkap Tubagus.

 

Yang menjadi perhatian,  peningkatan konsumen rokok usia anak-anak dan remaja, menurut data Riskesdas 2010, adalah 30,8% dari jumlah penduduk berusia >15 tahun. Bahkan pervalensi merokok pada kelompok 13-15 tahun mendekati atau melebihi prevalensi merokok pada orang dewasa (41% remaja laki-laki dan 6,4% pada remaja perempuan menurut hasil Global Youth Tobacco Survey).

 

Yang lebih mengkhawatikan terjadi peningkatan prevalensi merokok pada balita dan anak-anak berusia 5-9 tahun, dari 0,4% pada tahun 2001 menjadi 1,8% pada tahun 2004 berdasarkan hasil survey Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik,”ungkap Tubagus.

 

 Kementerian Hukum dan HAM agar mengeluarkan pernyataan resmi itu agar segenap komponen rakyat Indonesia mengetahui posisi industri rokok dan hak Asasi manusia. “

 

Tubagus meminta industri rokok di Indonesia untuk segera membuat strategi ‘endgame” guna menghormati dan mengakui harkat dan martabat warga negara Indonesia yang berhak asasi manusia. (d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *