Komnas Investigasi Ribuan Jamaah Umrah Tertipu Biro Travel

 JakartaDetakpos– Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, saat ini pihaknya  lebih fokus advokasi ribuan jamaah yang menjadi korban FT yang tersebar di bebarbagai daerah.

” Ini kita lagi advokasi jamaah FT,” ungkap Mustolih via WA, semalam.

Dia membenarkan kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak membenarkan penangkapan pemilik biro perjalanan haji dan umrah  FT. Pemilik biro umrah itu adalah AS dan istrinya, AH yang menyebut modus FT dengan merekrut sejumlah agen.

“Dia berjanji akan memberangkatkan semua yang melalui agen. Jadi mereka merekrut agen dengan biaya tertentu,” kata Herry di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2017).

Nantinya, kata Herry, setiap agen bertugas mencari dan merekrut calon jemaah umrah dengan biaya tertentu. “Setelah masuk uangnya, ternyata enggak bisa diberangkatkan,” ujarnya. Dalihnya, kata Herry seperti dikutip tempo.co, terdapat dokumen yang belum diselesaikan, sehingga keberangkatan belum bisa dilakukan.

Meski begitu, Herry belum memastikan jumlah uang yang dihasilkan dari modus operasi FT. “Lagi dihitung karena ini jumlahnya besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah,” katanya.

Ia mengatakan akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan.

FT tengah terlilit masalah. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).  Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki berujar sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena FT dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *