Kompolnas: Tidak Terbukti, Dua Terduga Teroris Harus Dilepas

JakartaDetakpos-Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, sudah seharusnya polisi melepaskan dua terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti.

Menurut Poengky, polisi memang berhak melakukan penangkapan untuk mendapat bukti, selanjutnya dibawa ke proses dan jika terbukti harus dilanjutkan dan menahan terduga.

Namun, menurut Poengky, jika tidak mendapat bukti terlibat maka harus dilepaskan karena dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan terbukti terlibat.

”Ini masih dalam proses lidik sidik. Jadi jika dalam proses dianggap tidak cukup bukti ya harus dibebaskan,”tutur Poengky dihubingi, Jumat (2/2).

Hal itu diungkapkan Poengky terkait dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus Anti Teror 88 Mabes Polri di Temanggung, yaitu Z dan L, untuk dikembalikan kepada keluarganya karena tidak terbukti terlibat jaringan terorisme.

Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menangkap empat orang yang diduga anggota kelompok teroris di Temanggung dan Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (1/2).

Dalam penangkapan tidak ada perlawanan juga tidak ada baku tembak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *