Koperasi Karep Bantah PHK, Hanya Habis Masa Kontrak

Pewarta : Jarwati

BojonegoroDetakpos-Koperasi Karep Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengeklaim tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan musiman.

Pasalnya selama ini, menurut Direktur Koperasi Karep, Sriyadi Purnomo sistem kerja berdasarkan kontrak dan kontrak dari 98 karyawan sudah habis pada bulan Maret ini.

Tetapi untuk ratusan karyawan yang lain, menurut dia, masih tetap bisa bekerja. Asalkan bersedia mengikuti kebijakan dan peraturan terbaru dari perusahaan. Apabila tidak bersedia, maka karyawan bisa mengundurkan diri.

Sriyadi Purnomo mengatakan, tidak ada unsur PHK yang dilakukan perusahaan. Sebab selama ini sistem kerja di Koperasi Karep berdasarkan kontrak. Jadi bila kontrak habis, mereka sudah tidak lagi bekerja  

“Di perusahaan kami adanya pekerja musiman. Bila ada tembakau mereka bekerja, sementara kalau tidak ada tembakau mereka tidak bekerja. Dengan perjanjian kerja melalui kontrak, selama lima bulan,” kata Yadi.

Lebih lanjut Yadi menjelaskan, ketepatan pada bulan ini ada 98 karyawan yang sudah habis kontraknya, sehingga secara otomatis,setelah kontrak berakhir, mereka tidak lagi menjadi karyawan disini.

“Seharusnya ketika dilakukan sosialisasi kemarin, para karyawan langsung saja bertanya ke pihak manajemen perusahaan. Tidak usah seperti ini, langsung bertanya dan mengadu kepihak lain,”pungkas dia.

Dia menambahkan, kalau masih ada 400 orang karyawan yang masih ada kontrak sampai seterusnya, dan tidak ada batasan waktu. Tetapi berdasarkan kesepakatan baru dengan perusahaan.

“Mereka masih tetap bisa bekerja, jika bersedia mengikuti aturan baru. Untuk sistem bayaran yang akan diberikan oleh kami, ” tegasnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *