KPAI :Ikut Demo UU Cipta Kerja, Jangan Hilangkan Hak Pendidikan Siswa

JakartaDetakpos.com-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi whatsApp terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancaman memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja, seperti akan di Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari kota Depok dan kota Palembang.

KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah dipinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo. “Semuanya masih belajar daring. Kalau masih ada yang ikut (demo) ambil paket C saja. Silakan sekolah di pinggir Sumsel,” ujar Riza, Jumat (9/10/2020) seperti dikutip beberapa media.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah.

Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.

Upaya Pencegahan

Dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa. Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat;

Menghimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak di jamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.

“Jika Sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut. Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun,” urai Retno (d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *