KPAI: Libatkan Anak Itu Pelanggaran Hukum

JakartaDetakpos-Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum.

Untuk mencegah hal ini terjadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengundang BPN dan TKN agar melakukan langkah langkah antisipasi dan pencegahan sehingga tak ada anak yang dilibatkan, apalagi dalam sengketa pemilu.

Hal itu diungkapkan terkait informasi ada 14 remaja Sukabumi yang membawa surat wasiat untuk diwakafkan dalam aksi 22 Mei 2019.

KPAI meminta polisi mengungkap secara cepat dan cermat, siapa dalang dibalik mobilisasi anak tersebut.

“Ini tak boleh terjadi. Negara tak boleh kalah dengan pelaku eksploitasi anak,”kata Susanto, Kamis (23/5).

Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara sepanjang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Namun, lanjut dia, memobilisasi anak untuk demosntrasi merupakan pelanggaran.(din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *