KPAI: Pelajar Demo Jangan Diancam Tidak Peroleh SKCK

JakartaDetakpos.com-Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bersama Unit PPPA Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Kemendikbud, Kemenkes, Organisasi Pelajar tingkat Nasional (PP IPPNU dan PP IPM), Forum Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) telah melakukan rapat koordinasi dengan menghasil beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan.

Ketua KPAI Susanto menjelaskan, dari aspek pencegahan, mendorong Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteknya.

Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan Informasi yang layak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya.

“Bahkan mendorong optimalisasi peran Forum Anak, Organisasi Pelajar, dan komunitas kelompok anak lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak,”tutur Susanto.

Dia pun meminta orang tua, sekolah, masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demo dalam situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak

Para Petugas diminta melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa.

Mendorong Pemerintah dan Pemda untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman. Jalanan dimana anak berhari-hari berada di sana bukanlah tempat yang terbaik bagi anak. Apalagi situasi covid 19 yang masih belum usai menempatkan anak dalam potensi terpapar dan atau menularkan kepada anggota keluarga lainya.

“Maka hak kesehatan dan hak hidup anak menjadi pertimbangan utama bagi semua pihak dalam melakukan pencegahan agar resiko bencana non alam ini dapat dilakukan.”

KPAI juga merekomendasikan untuk memperhatikan aspek perlindungan saat diamankan, proses identifikasi, dan pendataan dengan memperhatikan protokol kesehatan

Susanto mengatakan, aparat agar memastikan terpenuhi hak-hak
anak selama proses di Kepolisian (makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan ortu/wali, akses pendidikan).

“Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi (ancaman tidak diberikan SKCK misalnya, dll) yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik,”kata Susanto.

Mengingat masa sekarang sebagian besar anak-anak melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka KPAI meminta para pihak agar peserta didik tetap belajar melalui media yang disepakati.

“Guru diharapkan menguatkan kerja sama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi,”tutur Susanto.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *