KPAI Soroti Bayi Lahir Langsung Bayar BPJS

JakartaDetakpos-Revisi kelima Peraturan Presiden  (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) ditunda pengesahannya, karena usulan kepada Presiden tentang pentingnya JKN ramah anak. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai,

akibat penundaan itu maka terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan BPJS melakukan ‘akrobatik’ dengan mengeluarkan berbagai pernyataan dan aturan yang dianggap ganjil. 

”Hal ini merupakan reaksi dari pemerintah yang masih berhutang Rp 9 triliun kepada badan layanan dasar kesehatan ini,”kata Susanto di Jakarta, Selasa (31/7).

Namun di sisi lain ada kekecewaan pemerintah seperti tidak memperhatikan kepentingan yang strategis, alih alih justru memberikan gaji ke 13 PNS di waktu lalu. 

”Hal ini membuat kekecewaan kepada komitmen pada layanan dasar kesehatan yang terus diturunkan manfaatnya,”tutur dia. 

”Sampai sampai BPJS mengeluarkan pernyataan menjadi lembaga keuangan.”

Di sisi lain, lanjut Susanto, Perpres JKN sebagai produk teknis satu satunya pelaksana jaminan kesehatan akan segera disyahkan.  

Sayangnya anak masih disamakan dengan pasien umum. ”Bahkan bayi yang baru lahir sudah di hadapkan dengan persyaratan dan pembayaran ,”ujarnya dalam rilisnya, Selasa (31/7).

Padahal pascalahir anak menghadapi masa kritis yang harus dijamin Negara, sebelum jelas statusnya.

UU Perlindungan Anak Pasal 59 menyatakan ada 15 jenis ragam anak dalam situasi rentan, yang menyatakan anak anak itu membutuhkan perlindungan khusus dalam mengakses layanan medis dan nonmedis. Seperti Anak anak disabilitas, anak anak autis, thalassemia, hemofilia, anak korban kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam penanganan narkoba/HIV, anak anak berada dalam situasi konflik minoritas/adat, anak anak yang dibuang, anak anak tanpa status, dan anak anak terlantar. 

”Situasi anak anak tersebut butuh keperpihakan Negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional,”ujar dia.

Untuk itu Kelompok Kerja Jaminan Kesehatan Nasional Ramah Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu membahas persoalan itu dengan berbagai ahli untuk memberi masukan dari sejumlah permasalahan yang muncul.(dib)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *