KPAI: Viral Diduga Hina Jokowi Perlu Diproses Peradilan Anak

JakartaDetakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta Polda Metro Jaya, penyelesaian anak yang diduga menghina Presiden Joko Widodo, perlu diproses melalui mekanisme sesuai Undang Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012.

Hal itu diungkapkan Ketua KPAI Santoso dan Putu Elvina, Komisioner bidang Anak berhadapan Hukum terkait kasus anak yang diduga menghina Jokowi yang direkam dan viral di medsos. ”Pihak KPAI sudahPutu Elvinaberkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,”tuturnya, kemarin.

Menurur Putu Elvina, polisi perlu melihat latar belakang anak melakukan hal tersebut, menjadi penting untuk memahami apakah ada motif atau niat anak itu sehingga ucapan yang tidak pantas  tersebut dilontarkan.  

”Kita menyadari pada usia seperti itu anak sangat mudah dipengaruhi oleh teman-temannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagai bentuk pengakuan atau ingin diakui oleh group mereka,”ujar Putu Elvina.

Perbuatan yang bersifat tantangan, uji nyali, bahkan sampai perbuatan melanggar hukum pun kadang menjadi media pembuktian dalam pergaulan diantara anak-anak tersebut.  Risiko atau dampak atas perbuatan tersebut sering tidak diperhitungkan karena dorongan emosional lebih dominan dibanding dengan kemampuan logis dalam merespon atau menyikapi stimulus yang mereka terima dari teman sebaya.

Menurutnya, juvenille delinquency ( kenakalan remaja) memiliki multi aspek yang kemudian memposisikan anak harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.  ”Maka semua anak yang berhadapan dengan hukum harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku terhadap anak yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,”ujar Putu Elvina.

Proses lidik yang sedang dilakukan oleh Kepolisian saat ini merupakan bagian dari proses hukum.  Dalam kasus yang merupakan delik aduan, maka yang perlu dipertimbangkan terkait reposisi korban maupun pelaku yang berusia anak harus dipertimbangkan secara matang.

Dalam UU SPPA yang memiliki ruh restorative justice, laanjut Putu Elvina memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum dengan melalui diversi. 

”Diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman di bawah tujuh tahun dan kriteria tertentu lain yang layak untuk dilakukan diversi,”tambah Putu Elvina Terkait dengan kondisi tersebut, KPAI mendorong agar diselesaikan melalui jalur diversi dengan menitik beratkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. ”Walau tujuannya hanya sebagai bentuk candaan, anak harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,tutur dia.. Mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun oleh orang tua, sekolah maupun para pengguna media sosial, hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan medsos.Dalam penanganannya, Penyidik, Bapas, dan Pekerja Sosial harus mengupayakan proses diversi dan pemastian tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan, hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut. Diharapkan agar kita semua bisa memilah dalam melihat dan merespon kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang memiliki aturan dan penanganan yang berbeda dari orang dewasa. (dib).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *