KPK Dampingi Gresik Terkait LHKPN-E

GresikDetakpos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gresik, Jawa Timur, terkait  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN-Elektronik, Selasa (6/3).

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK, karena bisa mewujudkan penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.

“Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum yang ada serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” kata dia ketika sosialisasi LHKPN-e di Gresik.

Ia mengakui bahwa pelaporan terkait LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi LHKPN-e. Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi.

Pemkab, lanjut dia, berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab. Selain itu juga sebagai penyedia sarana control masyarakat dan uji integritas penyelenggara negara.

“Melalui Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 19 tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab Gresik serta menginisiasi adanya pakta intergritas sebagai salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemkab Gresik harus disertai dengan bukti LHKPN,” kata dia menjelaskan.

Fungsional Spesialis LHKPN KPK Andika Widiarto mengatakan bahwa penyampaian laporan ini secara online adalah sebagai fungsi Peraturan Bupati Gresik, siapa yang menjadi wajib lapor di instansinya masing-masing.

Pasalnya, jabatan-jabatan apa saja yang menjadi wajib lapor telah diatur oleh Perbup dan itu menjadi dasar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

“Pengisian LHKPN-e sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak,” ujar Andika.

Ia menegaskan batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pension. Saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode berkala bagi pejabat yakni tiap setahun sekali.

“Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya,” ucapnya. (*/iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *