Lamongan Wajibkan Pengajuan UKL-UPL Bangun Konservasi Air

LamonganDetakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, mewajibkan pengajuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk membangun konservasi air.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Agus Hendrawan, di Lamongan, Senin (12/3), menjelaskan upaya pemkab itu sebagai bagian dari kampanye mereka untuk menjaga konservasi air tanah.

“Salah satu bangunan yang disarankan sebagai konservasi air adalah sumur resapan,” ucapnya.

UKL UPL sendiri adalah dokumen yang diperuntukkan bagi usaha atau rencana kegiatan yang tidak memiliki dampak pada lingkungan.

Dengan mewajibkan membuat bangunan konservasi air, diharapkan dapat menyelamatkan debit air tanah di Lamongan, sekaligus sebagai tangkapan air untuk mencegah banjir.

Sumur resapan ini dinilai lebih efektif menampung air dibanding biopori. Selain itu juga lebih sesuai untuk kondisi tanah Lamongan yang sulit menyerap air.

“Isu penyelamatan lingkungan menjadi salah satu program penting bagi Pemkab Lamongan. Salah satunya terkait penyelamatan sumber air ini,” katanya.

Di tahap awal, selain mewajibkan pada dokumen UKL UPL, Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai merintis dengan membangun 10 unit sumur resapan di sekolah adiwiyata.

Program Lamongan “Green and Clean” (LGC) menjadi andalan meningkatkan kepedulian lingkungan hidup masyarakat juga akan mengadopsi konservasi air ini dalam kegiatannya.

“Lewat aksi Lamongan menabung air, LGC kali ini mewajibkan dalam setiap bangunan minimal harus ada satu sumur resapan atau empat lubang biopori. Dengan harapan masyarakat akan terbiasa untuk melakukan konservasi air,” katanya menambahkan.

Terkait biopori, sejak tahun 2016 di Lamongan sudah terbangun sebanyak 252 ribu lubang biopori. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *