Masyarakat Perlu Tolak Revisi UU KPK

JakartaDetakpos– Rencana DPR dan Pemerintah akan merevisi UU KPK harus ditolak secara total oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menegaskan, UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha untuk memberantad korupsi.

“UU KPK yang ada sudah tepat untuk membabat habis virus virus kejahatan Korupsi selama ini yang mengerogoti uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,”tutur Arief, Selasa (10/9).

Menurut Arief, dengan total APBN dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 trilyun, kalau saja tidak dikorup maka masyarakat bisa menikmati kesejahteraan dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen, dan tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan.

Dikatakan, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah yang tujuannya akan melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia.

” Dan ini berbahaya bisa bisa APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif,”tegas dia.

“Jelas kok mereka Akan melakukan revisi UU KPK tujuan untuk mempermudah melakukan perampokan uang negara selama ini,”tegas dia lagi.

Karena ada clausul dalam draft UU KPK nantinya yang akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi ada korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan Eksekutive

“Srerta akan menambah Pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi,”tutur dia.

“Nah para anggota Masyarakat dari berbagai kalangan baik buruh, tani nelayan , tukang ojek online ,rohaniawan dan para santri mari menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya,”pungkas Arief.(d/2).

Editor: A Adib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *