Jakarta–Detakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) dan KPPAD Kepulauan Riau (KEPRI) menerima laporan mengejutkan. Ada siswa dimasukkan dalam sel tahanan di salah satu SMK swasta di Batam.
Dalih penahanan nak untuk mendisiplinkan siswa karena diduga melanggar di sekolah tersebut.
Menurut informasi yang diterima KPAI, kata Ketua Susanto, lama penahanan tergantung tingkat kesalahan, bahkan ada siswa yang ditahan lebih dari satu hari.
KPAI juga mendapatkan informasi, hukuman fisik kerap dilakukan di sekolah tersebut atas nama menertibkan siswa.
Bahkan, lanjut Susanto, kasus terakhir yang dilaporkan ke KPPAD KEPRI, siswa berinisial RS (17) diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan dengan sampai tangannya di borgol dan mengalami tekanan psikologis karena merasa di permalukan di media social (cyber bully).
Pada 8 September 2018 lalu, RS mendapatkan hukuman fisik disuruh berjalan jongkok di perkarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol dan disaksikan teman teman yang lain.
Akibat kejadian itu, kedua telapak kaki korban mengalami luka lecet. Setelah itu, dilakukan upacara pelepasan atribut sekolah di lapangan sekolah.
Menurut orangtua RS, mereka terkejut karena dikirimi foto-foto penangkapan dan sidang disiplin anaknya lewat WA yang dikirim oleh oknum guru selaku pembina sekolah dari HP milik anaknya yang disita pihak sekolah.
Hal sama juga dikirim oknum ke beberapa orang lain seperti famili korban di Pekanbaru, Singapura, tetangga dan temannya. Foto profile penangkapan tersebut juga dijadikan foto profile WA.
Foto-foto RS saat dihukum juga dikirim lewat Instagram sehingga banyak yang mengetahui.
Tindakan tersebut membuat keluarga korban malu dan marah. ”Apalagi saat dimasukkan ke medsos dibumbui dengan cerita yang tidak benar seperti RS dituduh telah melakukan pencurian, mengedarkan narkoba, dan melakukan pencabulan terhadap pacarnya.,”kata Susanto di Jakarta, Rabu (12/9).
Kekerasan fisik dan cyber bully yang dialami RS mengakibatkan trauma berat secara psikologis, segingga membutuhkan rehabilitasi medis maupun psikis.
RS bersekolah di salah satu SMK swasta di kota Batam. Sekolah tersebut sudah beroperasi selama lima tahun. Sekolah ini banyak dikendalikan oleh kebetulan oknum anggota Kepolisian dan sekaligus pemilik modal sekolah ini. Ada satu orang lagi pemilik modal yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah ini.
Oknum ini yang diduga menjadi pelaku yang memborgol dan menampar ananda RS. ssehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah, terkadang ED juga menjadi Pembina upacara. Sekolah ini mempunyai asrama untuk beberapa siswa, tidak semua orangtua siswa setuju dengan sistem asrama karena memberatkan biaya.
Menurut informasi yang diterima, Proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang porsi jam belajar dengan guru lainnya. Siswa tidak fokus belajar, tapi fokus latihan semi meliter.
Siswa-siswa diajarkan menembak dengan senapan angin. Di sekolah ada terpajang beberapa senjata. Selain itu juga mengemudikan mobil Dalmas milik sekolah.
Selain itu, ada dugaan sistem pembinaan yang dilakukan kepada siswa juga diskriminatif, mengistimewakan siswa tertentu, melihat latar belakang siwanya sehingga diberi peran untuk mengendalikan dan menghukum siswa lain.
Sebelum kasus RS mencuat, pernah terjadi kekerasan di sekolah ini terhadap siswa berinisial F. Ananda F mendapatkan kekerasan dari beberapa seniornya sehingga juga ditahan di sel sekolah dan ia disidang disiplin di sekolah. Foto anaknya saat pelepasan atribut sekolah juga dimasukkan ke facebook oleh pihak sekolah sehingga membuat malu anak dan keluarganya. Orangtua F akhirnya memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Pertama, KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubenur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terkait untuk membahas kasus SMK di Batam tersebut. Selain itu, KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah.
Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi KEPRI untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap SMK ini. Hasil investigasi dapat digunakan oleh pihak terkait sebagai dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan terkait permasalahan yang terjadi.
Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi KEPRI dan KEMDIKBUD RI untuk melakukan evaluasi terhadap proses belajar mengajar dan pola pendidikan yang terjadi di SMK tersebut selama 5 tahun ini.
Keempat, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Provinsi KEPRI untuk mengontrol dan mendampingi Perbaikan dan perubahan pola pendidikan di SMK tersebut yang seharusnya meninggalkan pola kekerasan, lebih ramah anak dan sesuai dengan aturan berlaku mencakup UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.(dib)