Jakarta–Detakpos-Kaukus Masyarakat Pengguna Jasa Penerbangan (KMPJP),
mendesak Menhub melakukan grounded, dengan mencabut izin operasi Lion Air terkait dugaan buruknya maintenance dan Sistim Crew Training perusahaan penerbangan tersebut.
“Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10/2018), sangat membuat buram dunia penerbangan Indonesia, serta menyebabkan tangis keluarga korban pesawat Lion Air,”ungkap Kordinator KMPJ Haris Rusli di Jakarta, Selasa (30/10).
Haris Rusli menyatakan berduka atas saudara -saudara kita yang jadi korban sebagai penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang naas kemarin.
“Memang kita belum bisa mendapatkan laporan penyelidikan oleh KNKT terkait accident pesawat Lion Air dengan nomor Penerbangan JT 610 tujuan CGK – PGK .”
Tapi perlu dicatat, lanjut dia, banyak sekali track record Lion Air yang secara kinerja penerapan flight safety masih di bawah standar baik dari System Flight Crew Training,.
Dia mencontohkan, pelatihan mandatory simulator bagi pilot serta banyaknya keluhan jam kerja overtime dari para crew pesawat hingga terkadang melewati batas batas working hours yang ditentukan dalam aturan CASR (Civil Aviation Safety Regulation ).
” Maka nanti dalam penyelidikan KNKT, diharuskan menyelidiki sistim maintenance dari pesawat pesawat Lion Air apakah sudah sesuai dengan aturan Air Safety Regulationnya.
Misalnya jika ada spare part pesawat yang sudah expired tapi tidak diganti yang baru .
“Ini perlu di check semua pesawat Lion Air dan harus di grouded terlebih dahulu semua Armada pesawat Lion Air oleh Kementrian Perhubungan.
Diakui ihwal beratnya beban cost operasional pada usaha penerbangan juga bisa jadi sebagai penyebab lalai atau mengurangi persyaratan untuk penerapan Flight Safety pada Lion Air Cost Operasional.
Menurutnya, usaha penerbangan yang berat ini lebih disebabkan karena nilai kurs rupiah di saat ini yang terus terusan melemah hingga 15 ribuan per USD.
“Nah tentu saja punya pengaruh besar dengan keuangan Lion Air ,karena hampir 90 persen komponen cost operasional itu dalam denominasi US dollar.”
Sementara tiket dijual dengan denominasi rupiah yang tidak bisa sesuai dengan cost Operasional Lion Air yang sangat murah di bandingkan airlines Lainnya
“Lion Air masuk dalam katagori budget air atau airline berbiaya rendah ,sementara jika harga tarif tiket Lion naik maka masyarakat lebih Memilih Garuda Indonesia sebagai pilihannya,”tambahnya.
Karena itu Kaukus Masyarakat Penguna Jasa Penerbangan mendesak pemerintah jangan lagi memberikan kemudahan kemudahan bagi Lion Air jika dalam beroperasi tidak atau kurang memenuhi standar Flight Safety CASR.
“Karena akan banyak lagi nanti incident dan accident yang terjadi pada penerbangan Lion Air jika Pemerintah tidak melakukan inspeksi terhadap pesawat Lion Air dan Sistim Crew Trainingnya.
Sebelumnya, otoritas Lion Air menyatakan bahwa Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610 dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 buatan 2018, dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 layak operasi.
Dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Senin (29/10), menyebutkan bahwa pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . Pesawat dinyatakan laik operasi.
Penerbangan Lion Air nomor penenerbangan JT 610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.
Pesawat dikomandoi Capt. Bhavye Suneja dengan copilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Anggelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Yulianda, dan Deny Maula.
Kapten pilot sudah memiliki jam terbang lebih dari 6.000 jam terbang dan copilot telah mempunyai jam terbang lebih dari 5.000 jam terbang.(dib)