Menkes Diminta Hentikan Vaksinasi MR Sebelum Dapat Sertifikat Halal

JakartaDetakpos– Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, sebaiknya menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), yaitu vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubella (campak German), sampai disertifikasi halal agar terbebas dari unsur-unsur haram.

” Pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum, tidak justru sebaliknya menabrak Undang-Undanga No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati,” ucap  Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Sebelumnya,  Direktur SKK Kemkes menyatakan vaksin MR 100 persen halal. Padahal faktanya belum ada sertifikasi halal.

” Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut, ‘” ungkap wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat.

Dalam kasus Vaksin MR, lanjut Ikhsan, Menkes dinilai telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal.

” Padahal program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut,” ujar Ikhsan.Bila dengan alasan darurat, maka menentukan keadaan darurat itu harus mengikutkan berbagai elemen termasuk MUI.”

Jadi tidaklah cukup keadaan darurat wabah endemik ini hanya ditentukan oleh Menkes saja. Kerena jika memang keadaan darurat, maka instrumen hukum darurat itu harus mendapat legitimasi MUI karena menyangkut kebolehan penggunaan vaksin secara syar’i bukan kehalalan,” tambah Ikhsan. (d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *