Menteri ESDM: Tidak Ada Kenaikan Listrik Mulai 1 Juli Hingga 31 Desember 2017

Jakarta – Detakps – Pemerintah menegaskan tidak akan ada kenaikan harga listrik sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2017 mendatang. Penegasan tersebut diungkapkan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam Konferensi Pers Mengenai Tarif Tenaga Listrik hari ini, Rabu (21/6).

“Sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak ada yang naik, jadi tetap seperti sekarang bahkan kalau bisa itu kita coba meminta PLN untuk melakukan efisiensi disamping prediksi kita kalau ada penurunan harga dari energi primer seperti batubara, minyak dan gas tarif listriknya itu bisa menurun. Juli sampai 31 Desember 2017 tidak ada yang naik lagi termasuk penyesuaian tarif untuk yang 900 VA. Jadi 900 VA sampai Mei selesai,” ujar Jonan.

Di samping keputusan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik tersebut, Menteri Jonan juga mengungkapkan perlunya tambahan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA. Lebih lanjut Menteri ESDM mengatakan, bahwa seiring dengan perkembangan verifikasi yang dilakukan oleh PLN, ditemukan tambahan 2,4 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang semestinya tetap mendapat subsidi. Artinya 4,1 juta pelanggan 900 VA rumah tangga tidak mampu akan bertambah menjadi 6,5 VA.

“Data penerima subsidi golongan pelanggan 900 VA yang asalnya itu 4,1 juta pelanggan akan diusulkan ke data TNP2K untuk disesuaikan sehingga kemungkinan pelanggannya yang harus disubsidi 900 VA itu adalah 6,5 juta pelanggan,” ujar Menteri Jonan.

Jonan menambahkan, tambahan subsidi untuk 2,4 juta pelanggan 900 VA telah diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk diakomodir dalam pembahasan RAPBN-P 2017 mendatang.

Terkait dengan subsidi listrik, sesuai dengan keputusan bersama Pemerintah dan Komisi VII DPR RI, mulai 1 Januari 2017, saat ini pemberian subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran, yaitu kepada 27,3 juta pelanggan listrik rumah tangga, terdiri atas 23,2 juta pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA rumah tangga tidak mampu. Sedangkan 19 juta pelanggan 900 VA rumah tangga mampu, tidak lagi diberikan subsidi.
j
Selain menjamin harga tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan, Pemerintah juga memberikan jaminan tidak akan menaikkan harga LPG 3 kg sejak bulan Juli hingga 30 September 2017. Menteri Jonan menghimbau agar harga eceran LPG 3 kg dengan harga yang wajar.

“Untuk LPG eceran yang 3 kg, keputusan Bapak Presiden mulai 1 Juli sampai 30 September 2017 harganya juga tidak naik. Pemerintah menghimbau supaya harga ecerannya itu tidak dijual semaunya sehingga harga yang diberikan ke masyarakat masih disubsidi tapi para pengecernya mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Ini yang kita himbau untuk tidak dilakukan,” pungkas Jonan. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *