Menteri Siti : Dulu Izin untuk Swasta, Era Jokowi Izin untuk Rakyat

MedanDetakpos-Sekitar 70 persen masyarakat menggantungkan kehidupannya dari Sumber Daya Alam hutan, tersebar di 35 ribu desa di seluruh Indonesia. Namun data menunjukkan, sebanyak 10,2 juta orang di antaranya justru masuk dalam kategori miskin dan tidak memiliki aspek legal terhadapsumberdaya hutan.


Tantangan itulah yang dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kini mulai diurai masalahnya oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. ”Arahan Bapak Presiden, sumberdaya alam yang dimiliki harus mampu menjawab dan mengatasi kemiskinan,” kata Menteri Siti dalam dialog Nasional sebagai rangkaian peringatan Hari Bumi di Sumatera Utara, kemarin.

Kawasan hutan saat ini tercatat seluas 125,9 juta Ha. Luas ini ber-evolusi dari periode jauh sebelum tahun 1999 yang dikenal dengan sistem register hingga Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), yang saat itu luasnya masih 147 juta Ha. Seterusnya ke era paduserasi TGHK dan RTRW diantara tahun 1999 hingga 2009 yang luasnya menjadi 134,5 juta Ha hingga saat ini  menjadi 125,9 juta Ha. 

Dari masa ke masa, terlihat Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) paling harus diwaspadai karena mengalihkan hutan menjadi kawasan bagi penggunaan terutama kebun. Ada kecenderungan mengalihkan hutan untuk menjadi kebun. Dari data-data yang ada di KLHK, terlihat bahwa izin pada kebijakan panjang masa lalu masih berorientasi untuk perijinan swasta. 

Data menunjukkan bahwa kawasan hutan negara yang diberikan hak/izin pengelolaan seluas 42.253.234 Ha. Dari luasan tersebut, akses yang diberikan untuk masyarakat hanya sekitar 4,14?n sisanya 95,76% luas Kawasan hutan dikelola oleh pihak swasta/korporasi.”Kebijakan ini yang kemudian dikoreksi di era pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pemerintah kemudian menetapkan program perhutanan sosial, dimana izin diberikan langsung pada rakyat. Program pengelolaan hutan negara yang melibatkan masyarakat ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-JK. ”Program perhutanan sosial menjadi satu kesatuan dengan program prioritas reforma agraria yang tertuang dalam Nawa Cita,” kata Menteri Siti.

Target program tersebut akan dicapai melalui dua skema yaitu legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta Ha (Reforma Agraria); serta melalui pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta. (*/d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *