Moratorium Dicabut, LSM Desak Perbaikan TKI Timur Tengah

Jakarta-DetakposSejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pegiat TKI menggelar  Focus Group Discussion (FGD) tentang perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran ke Timteng dan Uni Emirat Arab.

Sembilan LSM yang terlibat dalam FGD, yaitu Yayasan Memajukan TKI (YMTKI), Formigran Indonesia dan INFISA, POSPERTKI PDIP Arab Saudi, Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI), Komunitas Buruh Migran Brebes (KOMBES), Pemerhati TKI Yogyakarta, Liputan BMI Timur Tengah dan MBI-SA (Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia).

“Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu ada perbaikan tata kelola penempatan TKI sektor rumah tangga ke Timur Tengah dan UEA sebelum kembali membuka moratorium TKI,” ujar Koordinator Formigran, Jamaluddin Suryahadkusumah  di Jakarta, Senin, (14/10/2017).

Menurut Jamal, meski sudah ditutup selama 6 tahun, tapi setiap tahun ada sekitar 30.000 TKI yang berangkat secara non prosedural. 

Hal ini berkibat pada masifnya pengiriman TKI non prosedural (TPPO) yang berangkat secara perorangan, akan banyak kasus TKI dan turunnya jumlah remitansi TKI ke dalam negeri.

“Karena itu, sebelum dilakukkan pembukaan, pemerintah perlu memastikan ada proses migrasi yang aman karena sudah ada perbaikan tata kelola penempatan berbasis perlindungan yang melibatkan stake holder swasta guna menghadirkan layanan satu pintu yang bersih.

”Bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah,” ujar mantan anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY ini.

FGD, lanjut Jamal,  ingin memastikan pemerintah untuk memberlakukan sistem layanan terpadu satu pintu (LTSP) oleh swasta guna menyamakan dengan sistem satu pintu pemerintah sehingga menghadirkan layanan satu pintu yang bersih, bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah serta meningkatkan perlindungan penempatan TKI ke luar negeri.

Selain itu, pelayanan dokumen TKI berbasis transaksi non tunai (cashless) guna mencegah adanya “meja panas” dalam pelayanan TKI. Mencegah migrasi berulang dengan mengadakan program pemberdayaan TKI Purna dan keluarganya di kantong-kantong TKI.

Point penting lain, memastikan Calon TKI yang akan berangkat sudah memiliki ketrampilan yang tersertifikasi secara ketat. Memastikan adanya layanan advokasi TKI baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Termasuk, peningkatan kualitas dan kualitas Atase Ketenagakerjaan serta memastikan perlunya penguatan status dan kewenangan Atase Ketenagakerjaan di negara-negara penempatan TKI di luar negeri,” ujar Jamal.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *