Nusro Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Santi Simbolon

JakartaDetakpos-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid terus memonitor dan mengawal proses hukum di Malaysia terhadap kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) Santi Restauli Simbolon (25).

Kabag Humas Servulus Bobo Riti, menyatakan salah satu medianya terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan pihak KJRI Penang yang bekerja sama dengan otoritas Malaysia.

“Kita semua merasa kehilangan yang mendalam atas kematian satu orang WNI yang bekerja sebagai PMI di Penang,” ungkap dia. Melalui Shahrum, Kepala BP3TKI Medan, bahwa Nusron Wahid menyampaikan rasa duka cita mendalamnya kepada keluarga korban seraya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau dan berkomunikasi secara aktif dengan pejabat di KJRI Penang untuk mendapatkan informasi atas setiap perkembangan proses hukum sesuai sistem hukum Malaysia,” ujar Servulus Bobo Riti, Jumat (16/3/2018).

Lebih lanjut, Servulus menyatakan Santi Simbolon diduga tewas dibunuh teman prianya. Sejauh ini polisi telah menangkap dua pria, sementara seorang pria lainnya bernama Sandip Gurung (27), yang berasal dari Nepal, terus diburu otoritas Malaysia.

Sesuai data informasi yang diperoleh dari BP3TKI Medan, Santi adalah PMI dengan proses keberangkatan resmi. Almarhumah berasal dari Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Jadi,  ini dipastikan sebagai PMI resmi yang masuk dan bekerja di Malaysia. Dia diberangkatkan oleh PPTKIS pada 2015,” tegas Servulus. Santi ditemukan tewas di dalam lemari pakaian di sebuah kamar apartemen di Paya Terubong, George Town, Penang, Malaysia.

Jasadnya ditemukan teman kamarnya yang mencium bau menyengat dari kamar yang terkunci.”Sudah dilakukan pemulangan ke Medan dengan pejabat pendamping dari KJRI Penang, Ibu Neny. Sudah dilakukan proses serah terima jenasah dari Pemerintah melalui KJRI Penang dan BP3TKI Medan kepada orang tua korban Bapak Binter Simbolon pada Kamis 15/3,” tutur Servulus.

“Negara menjamin perlindungan hukum setiap PMI yang bekerja di luar negeri. Namun demikian, kami juga mengimbau para PMI untuk tetap fokus pada tujuan mereka bekerja di negara penempatan, dan menjauhkan diri dari potensi masalah hukum yang dapat menimpa mereka,” pungkas Servulus.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *