Nusron Wahid: Gunakan Diyat untuk Beli Sawah

JakartaDetakpos-Bertempat di Kantor BNP2TKI, keluarga almarhumah Sunenah binti Supardi, migran Indonesia yang tewas tertabrak tahun 2011 lalu di Kuwait, telah menerima uang diyat yang diserahkan pengacara Shuaib Al Kandari dari Kuwait.

Penyerahan disaksikan oleh Kepala BNP2TKI, Pengacara, Shuaib Al Kandari asal Kuwait. Dia menyatakan uang diyat yang diterima oleh pihak ahli warii sesuai putusan persidangan sebesar 43.300 dolar AS.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menjelaskan kepada keluarga pihak PMI selaku ahli waris, bahwa lamanya proses ganti rugi dikarenakan proses hukum membutuhkan waktu cukup lama dalam pembuktian kasus kecelakaan yang menimpa Sunenah.

Pada umumnya, lembaga hukum di negara kawasan Timur Tengah tidak mudah menetapkan tersangka kepada pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan atau kasus apa pun terkait adanya korban jiwa.

Hal ini juga menyangkut sanksi hukum yang berlaku kepada tersangka.“Mohon ma’af jika baru terealisasi sekarang terkait pemberian diyat ini kepada keluarga dari PMI almarhumah Sunenah, ini memang membutuhkan waktu yang sangat lama.

Di negara-negara kawasan Timur Tengah, proses hukum untuk menetapkan tersangka kepada pelaku kecelakaan tidak mudah. Ini membutuhkan waktu yang lama karena sanksinya berat”, ujar Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid.

Nusron Wahid juga meminta kepada pihak keluarga PMI almarhumah Sunenah selaku ahli waris agar uang diyat yang diperoleh, dipergunakan sebaik mungkin. “Saya minta, supaya uang diyat ini nantinya dipergunakan sebaik mungkin, tidak untuk dihambur-hamburkan. Uang ini kan bagian dari amanah alm. Sunenah, jadi pergunakan untuk hal-hal yang penting saja, untuk kesejahteraan, seperti untuk membeli sawah”, lanjut Nusron.

Almarhumah Sunenah berangkat bekerja pada 28 Juni 2009 di Kuwait dan bekerja sebagai Domestic Worker dengan majikan Shulton Muhsin Hamud. Uang diyat diberikan kepada ahli waris keluarga Alm. Sunenah Bt Supardi dikarenakan Almarhum meninggal dunia pada 25 Mei 2011 silam akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam peristiwa yang terjadi tujuh tahun lalu tersebut, selain Sunenah, kedua keluarga majikan pun ikut menjadi korban pada kecelakaan lalu lintas tersebut. Atas izin keluarga dan bantuan perwakilan RI di Kuwait, jenazah Almh. Sunenah Bt Supardi dimakamkan di Kuwait serta dibantu pembayaran sisa gajinya.

Menurut penuturan pengacara Shuaib Al Kandari dari Kuwait, sejak 2015 sampai 2017, dilakukan persidangan atas tuntutan kepada pelaku penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *